get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba di Area Pesawahan Tanggamus

Lima Personel Polres Tanggamus Diganjar Penghargaan oleh Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi

Minggu, 01 Januari 2023 | 17:20 WIB
header img
Polisi Mendapatkan penghargaan,Foto Dokumentasi Polres Tanggamus

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Dianggap melanggar kode etik dan disiplin polri, Polres Tanggamus PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) 2 Anggotanya.

humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, penghargaan diberikan dalam kegiataan upacara bersamaan dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Tanggamus yang melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Selanjutnya, dua personel yang di PTDH, pertama; Brigpol Guruh Setiawan, jabatan Bamin Sium Polres Tanggamus atas pelanggaran PP RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 Ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 11 Huruf C.

Lalu, Bripda Glen Marthein Wariki, jabatan Banit Sipropam Polres Tanggamus atas pelanggaran PP RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 Ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 11 Huruf C.

Selain itu, Lima personel Polres Tanggamus diganjar penghargaan oleh Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi atas dedikasi pelaksanaan tugas dan juga ada yang berhasil meraih medali dalam ajang olahraga.

Anggota Polri yang menerima penghargaan diantaranya tiga personel atas keberhasilan peringkat pertama SIPK Polri yakni Aipda Tri Junaidi, S.I.P jabatan PS. Paur Dalpers Bag SDM, Bripka Mumpun Raharjo, jabatan PS. Paur Binkar Bag SDM dan Bripda Yogasta Nanda Pranata jabatan Bamin Subbag Binkar Bag SDM.

Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi dalam sambutannya mengatakan, pemberian penghargaan tersebut adalah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan Reward kepada Personil yang berprestasi.

“Penghargaan diberikan sebagai salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan Reward kepada personil yang berprestasi,” kata AKBP Satya Widhy Widharyadi dalam amanatnya.

Kemudian, PTDH kepada dua personelnya merupakan sangsi tegas berupa Punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

 

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut