Kematian Z Bergulir, Ibu Korban Bersama Kantor Advokat Bawa Bukti Terbaru ke Polres Pringsewu Besok
PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id – Persoalan kematian anak berinisial Z kembali bergulir. Ibu korban bersama Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM, dan rekan dijadwalkan mendatangi Polres Pringsewu, Lampung, pada Selasa (18/8/2026) untuk menyampaikan laporan serta menyerahkan sejumlah bukti terbaru.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya keluarga korban memperoleh kejelasan dan keadilan atas meninggalnya Z setelah mengikuti kegiatan Pramuka pada 2025.
Ibu korban, Yuniarti, sebelumnya telah meminta pendampingan hukum kepada Dr. (Can) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM, dan rekan. Pendampingan tersebut berkaitan dengan pengaduan masyarakat (Dumas) atas nama Yuniarti yang telah disampaikan pada 16 Desember 2025.
Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Nurul Hidayah dan rekan sebelumnya juga telah mendatangi Mapolres Pringsewu untuk menyerahkan surat permohonan tindak lanjut terkait perkara tersebut. Surat diterima oleh Kasium Polres Pringsewu, Sugiyanto.
Nurul Hidayah mengatakan pihak keluarga ingin agar perkara tersebut mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum dan seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Z dapat diperiksa secara profesional.
Untuk agenda Selasa, keluarga korban akan membawa bukti-bukti terbaru serta dokumen pendukung lainnya terkait dugaan kelalaian yang mereka persoalkan. Laporan tersebut juga diarahkan terhadap oknum guru SDN Margakaya yang menurut keluarga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia.
Ibu korban berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara.
“Kami datang untuk mencari keadilan bagi anak kami dan meminta agar perkara ini ditindaklanjuti sesuai hukum,” demikian harapan ibu korban.Ssnin(17/08/2026).
Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Nurul Hidayah dan rekan menegaskan pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak ibu korban mendapatkan kejelasan dan proses hukum yang transparan.
Seluruh dugaan dalam perkara ini masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Editor: Indra Siregar