get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Mesuji Tahan Ketua Bawaslu Deden Cahyono Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp347 Juta

Kasus Alat Vital Pacar Gelap Dipotong, Pengacara Beberkan Fakta Baru

Selasa, 18 November 2025 | 12:50 WIB
header img
Pengacara Nurul Hidayah saat mendampingi tersangka Windi dalam pemeriksaan lanjutan.Foto:iNewsPringsewu.id/Dok Nurul Hidayah

 

BANDARLAMPUNG,iNewsPringsewu.id— Proses hukum terhadap Windi, tersangka kasus pemotongan alat vital kekasih gelapnya, kembali berlanjut. Didampingi kuasa hukumnya, Nurul Hidayah, Windi hadir di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan tambahan atas petunjuk P19 yang diterbitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kacabjari Panjang.

Nurul menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan tersebut hanya untuk mempertegas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

“Pihak polisi hanya mempertegas BAP yang sudah ada. Kami berharap semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi tersangka,” ujarnya.Selasa,(18/11/2025) kepada wartawan iNewsPringsewu.id

Ia menegaskan, tim kuasa hukum resmi mendampingi setelah menerima surat kuasa yang diberikan langsung oleh tersangka untuk memastikan hak-haknya terpenuhi selama proses penyidikan.

Selain itu, pihak keluarga tersangka juga berkoordinasi dengan penyidik terkait barang bukti kendaraan yang digunakan Windi pada saat kejadian. Rencananya, sepeda motor tersebut akan diserahkan ke Polsek Panjang sebagai barang bukti dalam skema pinjam pakai. “Motor yang dipakai tersangka disita sesuai petunjuk jaksa dan besok akan diserahkan langsung oleh ibu tersangka,” jelas Nurul.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut