Dr.can Nurul Hidayah Desak KPU Pesawaran Laksanakan PSU dan Ajukan Perpanjangan Pendaftaran

PESAWARAN,iNewsPringsewu.id– Dr. (Can) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM, selaku Ketua Tim Advokasi Aliansi Penyelamat Masyarakat Kabupaten Pesawaran.
Sebagai mantan anggota KPU Pesawaran periode 2008-2009, Dr. Can Nurul Hidayah menegaskan bahwa PSU harus berjalan sesuai regulasi yang berlaku demi menjaga transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi di daerah tersebut.
"Kami meminta KPU Pesawaran menjalankan PSU sebagaimana yang telah diputuskan oleh MK. Pelaksanaannya harus sesuai dengan asas keadilan dan demokrasi," ujar Can Nurul Hidayah dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).
Selain itu, ia juga mengusulkan agar KPU Pesawaran mengajukan permohonan kepada KPU Pusat melalui KPU Provinsi Lampung untuk menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) khusus. PKPU ini diharapkan dapat mengatur perpanjangan waktu pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati guna memberikan kesempatan yang lebih luas bagi peserta PSU Pesawaran.
"Perpanjangan waktu pendaftaran penting agar proses demokrasi berjalan lebih inklusif. Kami berharap KPU Pesawaran segera mengusulkan penerbitan PKPU ini ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Lampung," tambahnya.
Sebelumnya, KPU Lampung telah menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran untuk PSU Pilkada Pesawaran. Namun, usulan perpanjangan ini juga didukung oleh Komisi I DPRD Pesawaran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu setempat.
Dengan adanya berbagai desakan ini, diharapkan KPU dapat mempertimbangkan langkah terbaik untuk memastikan PSU berjalan lancar dan demokratis di Kabupaten Pesawaran.
Editor : Indra Siregar