PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kedua remaja berinisial AM (15) pelajar SMP dan DF (17) sudah putus sekolah sejak SD tersebut kini diamankan aparat Kepolisian Polres Pringsewu, Senin,(23/01/2023).
Terlibat kasus pencurian 2 unit ponsel merk Samsung J2 Prime dan Redmi 7A serta 2 buah tabung gas ukuran 3 kg dari rumah Waluyo (54), warga Kelurahan Pringsewu Timur .
Namun setelah dilakukan interogasi, lanjut Kapolsek, Kedua ABH tersebut diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainya.
"Diantaranya pencurian Alat Sedot Air, pencurian Helm di RS Mitra Husada, Pencurian hewan ternak jenis ayam sebanyak 18 Ekor, dan Pencurian tabung Gas LPG 3 Kg," jelas Kompol Ansori Samsul Bahri melalui release humasnya pada Senin (23/1/23) siang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua ABH dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun.
"Dikarenakan kedua pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
Editor : Indra Siregar