get app
inews
Aa Text
Read Next : Distribusi Logistik Pemilu 2024 ,KPU Pastikan Semua Kebutuhan TPS Tercukupi

Terdakwa Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 16:38 WIB
header img
Majelis Vonis Mati Mati Freddy Sambo,Foto iNewsPringsewu.id/MPI

JAKARTA,iNewsPringsewu.id-Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Senin,(13/02/2023).

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan.

Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut