get app
inews
Aa Read Next : Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Jambret di Jalan Lintas Barat Kota Agung Barat

Dua Pelaku Pencuri motor Ditangkap Selang 30 Menit usai Menggasak Motor Korban

Jum'at, 03 Maret 2023 | 16:23 WIB
header img
Petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban dan motor yang digunakan tersangka, Jum'at,(03/03/2023). Foto iNewsPringsewu.id/Indra Siregar

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Anggota Polisi Menangkap Anak Seorang Kakon dan Rekannya Tersangka Curanmor Gisting.

Upaya melakukan penjagaan di perbatasan Gisting dan Kota Agung Timur, Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) di Pekon  Gisting Bawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus. 

Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H bersama personel Polsek Talang Padang dibackup anggota Sipropam dan Tekab 308 Polres Tanggamus., Jum'at,(03/03/2023).

Keberhasilan penangkapan itu juga seorang pelajar yang dengan cepat memberi informasi kepada personel yang siaga diperbatasan, pasalnya pelajar tersebut memang mengejar yang membawa kabur motor korban. 

Selain itu, keberhasilan melibatkan bantuan anggota Sipropam dan Tekab 308 Presisi yang melakukan penjegatan dibeberapa titik sebab tersangka melarikan kendaraan tersebut dengan kecepatan tinggi. 

Kedua tersangka berinisial SW alias Sultan (21) dan AR (20) warga Pekon Way Liwok Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ditangkap saat berada di Jalan Raya Pekon Umbul Buah, Kota Agung Timur selang 30 menit usai menggasak motor korban. 

Atas penangkapan kedua tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan sepeda motor milik korban dan motor yang digunakan tersangka, kunci T dan anak kunci berbentuk pipih serta 3 kunci kontak sepeda motor. 

Fakta lainnya, berdasarkan pengakuan kedua tersangka SW alias Sultan yang diketahui merupakan anak salah satu Kakon di Kecamatan Wonosobo,  ternyata ia  telah beraksi di wilayah hukum Polsek Talang Padang sebanyak 4 TKP, dan di wilayah Pringsewu sebanyak 1 TKP. 

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu Bambang Sugiono, S.H., mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap usai beraksi dalam kejaran-kejaran tim gabungan dengan kedua tersangka, kemarin Rabu 1 Maret 2023, sore. 

"Kedua tersangka berhasil dikejar dalam tempo 30 menit oleh tim siaga Polsek Talang Padang dan anggota Sipropam Polres Tanggamus sehingga ditangkap saat berada di Jalan Umbul Buah, Kota Agung Timur sekitar pukul 15.00 WIB," ungkap Iptu Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Kamis 2 Maret 2023. 

Penangkapan tersebut atas laporan korbannya Melda Suryaningsih (37) warga Pekon Banjar Manis Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol BE 5427 ZF saat parkirkan di salah satu rumah makan di Pekon Gisting Bawah. 

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu tanggal 1 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 WIB, bermula korban yang sedang bekerja di rumah makan mendengar teriakan saksi yang melihat orang tidak dikenal membawa pergi sepeda motor korban. 

Atas pencurian tersebut, warga selanjutnya menginformasikan kepada petugas siaga di perbatasan gisting yang langsung melakukan identifikasi dan  pengejaran para pelaku, juga menginformasikan kepada Tekab 308 Polres Tanggamus untuk melakukan penghadangan jalur kabur para pelaku ke arah Kota Agung. 

"Atas kerjasama tim tersebut, kedua tersangka berhasil ditangkap berikut kendaraan korban, kendaraan tersangka dan kunci T yang dipergunakan para tersangka. Serta 3 kunci kontak yang digunakan untuk kamuflase," jelasnya. 

Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan kedua tersangka bahwa eksekutor Curanmor tersebut adalah SW alias Sultan, dimana sebelumnya kedua tersangka berjalan mencari sasaran dari arah Wonosobo. 

"Saat di TKP, tersangka melihat motor korban dan berpura-pura buang air kecil di WC yang berada diluar warung makan tersebut. Lalu menggasak motor korban,"  imbuhnya. 

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti Curanmor tersebut ditahan di Mapolsek Talang Padang Polres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sebab kedua tersangka diduga melakukan Curanmor di beberapa tempat lainnya. 

"Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. 

Lantas terkait informasi bahwa salah satu pelaku merupakan anak dari salah satu Kakon di Kecamatan Wonosobo, Kapolsek membenarkannya berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya. 

"Hasil keterangan tersangka SW alias Sultan benar ia adalah anak dari seorang aparatur pekon, anak seorang Kakon di Wonosobo," ujarnya.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut