PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Berdalih butuh modal usaha, seorang pemuda asal Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Berinisial AA nekat mencuri sepeda motor.
Atas perbuatanya, pria berusia 19 tahun dan berprofesi buruh serabutan tersebut kini ditangkap aparat Kepolisian Polsek Pagelaran Polres Pringsewu dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh kepada awak media membernarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut. Tersangka diamankan polisi pada Rabu (15/3) sekira pukul 01.00 Wib saat melintas di komplek pasar Pagelaran.
Tersangka AA sebelumnya dilaporkan mencuri sepeda motor Honda Mega Pro bernomor Polisi BE 2644 WE milik korban bernama Muhyi (41) warga Pekon (Desa) Madaraya Kecamatan Pagelaran Utara.
Kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (7/3) sekira pukul 04.00 Wib. Sebelum dicuri sepeda motor itu diparkir korban di teras rumahnya dengan posisi kunci masih terpasang dan raibnya sepeda motor baru diketahui korban setelah bangun tidur sekira pukul 06.30 Wib.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.8 juta dan melaporkan kejadian tersebut.
Setelah sepekan melakukan penyelidikan, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut yang berawal dari ditemukannya barang bukti sepeda motor yang hilang disebuah bengkel di daerah Kecamatan Ulubelu Kabupaten Tanggamus.
"Setelah dilakukan kroscek ternyata benar itu sepeda motor korba yang hilang dan merupakan titipan tersangka AA," terangnya
Setelah tersangka diamankan terungkap selain terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Mega Pro tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha F1ZR dan 1 buah helm di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara.
"Pengakuan tersangka nekat mencuri lantaran terdesak modal untuk usaha dagang,ebih lanjut, tersangka saat ini ditahan di rutan Polsek Pagelaran.
Editor : Indra Siregar