TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id,- Kapolres Tanggamus melakukan kunjungan ke Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong dalam rangka survey dan pengukuran batas lokasi Mako Kompi Batalyon A Brimob Lampung di pekon setempat.,Kamis (16/3/23).
Dalam kunjungannya, Kapolres Tanggamus yang di wakili Waka Polres Tanggamus Kompol Ali Muhaidori,S.I.K, di dampingi Kabag Log Res Tanggamus Kompol Misbahudin,Kabag Log Res Tanggamus ,AKP Siswoyo,Kasi Res Propam Tanggamus, Iptu Ujang Srikandi,KBO Sat Intelkam, Iptu Ujang Wahyudi,Kabid Perumahan PUPR Tanggamus Ari Yudha, Kabid Penataan BPKAD Kabupaten Tanggamus ,Jhon Hendrik,SE,MM, Danki II Batalyon A Brimob Lampung ,AKP Bachtiar, Kapolsek Wonosobo ,Iptu Juniko, Kapolsubsektor BNS, Ipda Arif Janto,S.IP, Camat BNS ,Suheri,SPd, Kepala Pekon Gunung Doh ,Muzakir Bahtiar dan Kepala Pekon Banding ,Mansurni ,bertemu dengan masyarakat dan tokoh masyarakat Pekon Gunung Doh.
Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus dengan di saksikan Wakapolres Tanggamus dan rombongan yang hadir melakukan pengukuran ulang batas lokasi Mako Kompi Batalyon A Brimobda Lampung di Pekon Gunung Doh.
FOTO iNewsPringsewu.id/Hardi Suprapto
Menurut Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra mengatakan dari hasil survey dan pengecekan berdasarkan sertifikat tanah yang di keluarkan BPN Tanggamus setelah di lakukan pengukuran ulang di dapat ukuran luas lokasi tersebut tidak sesuai dengan ukuran yang tercatat dalam sertifikat tanah yang telah di hibahkan ke pihak Polres Tanggamus .
"Setelah di lakukan survei oleh Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K yang di wakili Wakapolres Tanggamus Kompol Ali Muhaidori ,S.I.K di ketahui luas lokasi Mako Kompi Batalyon A Brimobda Lampung tidak sesuai dengan luas yang tertuang dalam sertifikat setelah di lakukan pengukuran oleh petugas BPN." Ungkapnya.
Lanjutnya, Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko menjelaskan bahwa penyempitan luas tanah lokasi Mako Kompi Batalyon A Brimobda Lampung adanya proyek pengadaan pagar batas lokasi yang di kerjakan oleh pihak ketiga di lokasi tersebut.
" Ditemukan adanya proyek pengadaan pagar batas lokasi Kompi Brimob oleh pemborong (pelaksana) diduga tidak sesuai dengan RAB pembangunan tersebut." Jelasnya.
"Adanya temuan terkait tidak sesuainya antara ukuran luas lokasi Kompi Brimob dengan data yang ada di sertifikat, hal tersebut disebabkan kurangnya koordinasi antara pihak BPN Kabupaten Tanggamus dengan pihak terkait yg seharusnya dilibatkan." terang Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra,S.I.K.
Setelah dilakukan survey dan pengecekan lokasi, Wakapolres Tanggamus serta rombongan selanjutnya di laksanakan rapat lanjutan yang di gelar di kantor Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Dalam pertemuan tersebut di bahas terkait temuan dari hasil survey dan pengecekan lokasi.
Disepakati dalam musyawarah tersebut akan di rencanakan akan dilakukan pembenahan lokasi Mako Brimob agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Hasil survey dan pengecekan lokasi Mako Brimob selanjutnya di musyawarahkan di gedung kantor Pekon Gunung Doh dengan kesepakatan akan di lakukan pembenahan sesuai dengan luas yang tertuang dalam sertifikat tanah yang telah di hibahkan ke pihak Polres Tanggamus agar tidak menimbulkan masalah kedepannya." ucapnya.
"Polres Tanggamus akan mengajukan permohonan kepada Bupati Tanggamus guna menindak lanjuti hasil musyawarah terkait dengan hasil temuan dan rencana perubahan atas lokasi Mako Brimob tersebut." tutup Iptu Juniko.
Editor : Hardi Suprapto