get app
inews
Aa Text
Read Next : Tabulasi Internal Pemilukada Pringsewu 2024: Riyanto-Umi Pimpin dengan 48% Suara

Tahun 2024 Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

Minggu, 19 Maret 2023 | 17:50 WIB
header img
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Sosialisasi produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal,Sabtu,(18/03/2023) Foto iNewsPringsewu.id/Syaifudin

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu menggelar kampanye mandatory halal yang dipusatkan di 3 (Tiga) titik yang tersebar di Pasar Induk Pringsewu, Klinik UMKM Pringsewu dan Pasar Induk Gading Rejo.

Kampanye itu digelar di 1000 (Seribu) titik secara serentak se-Indonesia di hari, Sabtu, 18 Maret 2023.

Dimasa yang akan datang yakni, Tanggal 17 Oktober, 2024 mandatang. Bagi semua jenis produk khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal.

 

Hal itu menjadi hiburan secara nasional, Jika, sampai tanggal tersebut belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs Heri Iswahyudi, M.Ag. mewakili Penjabat Bupati (Pj) Pringsewu Adi Erlansyah menyampaikan sambutan tertulis Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat membuka Kampanye Mandatory Halal Tahun 2023 mengatakan, sesuai amanat UU No.3 Tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban bersertifikat halal ini, merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

"Berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama," kata Heri Iswahyudi.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa kegiatan tersebut akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia.

Dimana terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober 2024 mendatang.

Sertifikat halal tersebut mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama, lanjutnya, kewajiban sertifikasi halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis disingkat (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

"Hal ini sebagai upaya dalam pengimplementasian sertifikasi halal. Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal", pintanya.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu akan bersinergi dengan sejumlah unsur terkait untuk gita melakukan edukasi serta mendorong percepatan produk halal bagi pelaku usaha di Kabupaten Jejama Secancanan ini.

"Seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama," ujarnya.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten yang berjuluk Bambu Seibu. mari kita bergandengan tangan khususnya bagi pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya.

"Khusus untuk UMK, saya ajak untuk memanfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis(Sehati) yang ada di Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  maupun di kementerian/lembaga lain, serta pemerintah daerah. Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia, dengan slogan 'Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu H Junaidi Sirad mengatakan, Kampanye  Mandatory Halal merupakan suatu ikhtiar Kementerian Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam rangka menyosialisasikan sertifikasi produk halal.

Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu hari ini, Sabtu, (18/03/2023). membuka Kampanye Mandatory Halal di 3 titik lokasi yaitu, Pasar Induk Pringsewu, Klinik UMKM Pringsewu dan Pasar Induk Gading Rejo," kata Junaidi.

Antusias masyarakat Kabupaten Pringsewu yang juga selaku pelaku usaha mendaftarkan produk usahanya guna memperoleh sertifikat halal dari BPJPH Kementerian Agama RI. 

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu dan forkopimda serta Kementerian Agama Kabupaten setempat.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut