Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polsek Candipuro Bongkar Sindikat Uang Palsu, Sepasang Suami Istri Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Asal Uang Palsu dari Tangan Pelaku ES

Rabu, 05 April 2023 | 12:44 WIB
  • author Budi
Polisi Ungkap Asal Uang Palsu dari Tangan Pelaku ES
Pelaku ES Diperiksa Anggota Reskrim Polres Pringsewu Terkait Uang Palsu pecahan 50 Ribu ,Rabu,(05/04/2023)/Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

Pelaku ES  dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat terutama pemilik usaha perdagangan untuk mewaspadai peredaran uang palsu terutama saat Ramadhan dan Idul Fitri.

"Pastikan uang yang anda terima diperiksa dulu sehingga anda terhindar menjadi korban peredaran uang palsu," pungkas Iptu Feabo.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut