get app
inews
Aa Text
Read Next : Jajaran Subdit 3 Jatanras Berhasil Mengamankan Pelaku asal Pringsewu penjual Uang palsu

Polisi Ungkap Asal Uang Palsu dari Tangan Pelaku ES

Rabu, 05 April 2023 | 12:44 WIB
header img
Pelaku ES Diperiksa Anggota Reskrim Polres Pringsewu Terkait Uang Palsu pecahan 50 Ribu ,Rabu,(05/04/2023)/Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

Pelaku ES  dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat terutama pemilik usaha perdagangan untuk mewaspadai peredaran uang palsu terutama saat Ramadhan dan Idul Fitri.

"Pastikan uang yang anda terima diperiksa dulu sehingga anda terhindar menjadi korban peredaran uang palsu," pungkas Iptu Feabo.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut