PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Pringsewu Lampung akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musyda) III pada tanggal 20-21 Mei 2023 di Aula SMK Muhammadiyah Pringsewu.
Panitia pemilihan Musyda III Muhammadiyah Kabupaten Pringsewu telah memulai tahapan penjaringan bakal calon sejak awal bulan Maret lalu, karena di Muhammadiyah tidak dikenal pola mencalonkan diri dalam memilih pimpinan, semua bakal calon PDM dicalonkan oleh pleno PDM, para Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) dan organisasi Otonom (Ortom) tingkat daerah.
Ketua Panitia Pemilihan Musyda III Muhammadiyah Pringsewu, Zarah udin, SE mengatakan ada beberapa nama usulan bakal calon PDM pringsewu yang sudah masuk ke Panlih. Usulan tersebut berasal dari anggota PDM, empat Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) dan empat organisasi otonom tingkat daerah yang ada di Muhammadiyah Pringsewu.
“Alhamdulillah berkas sudah masuk semua, saat ini sedang diproses rekapitulasi bakal calon PDM yang sudah masuk ke Panitia Pemilihan, proses selanjutnya kami akan seleksi dan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur untuk nantinya ditetapkan sebagai calon sementara PDM 2022-2027,” katanya.
Ia menyampaikan bahwa nama-nama yang lolos verifikasi ini oleh Panlih akan diberikan surat pernyataan kesediaan yang nantinya akan dibawa ke Musyawarah Pimpinan Daerah (Musypimda) untuk ditetapkan sebagai calon tetap.
“Jadi kepada teman-teman yang namanya masuk usulan balon, sebagai wujud khidmat kepada persyarikatan, kami mohon ketika harus mengisi form kesediaan, diharapkan menyatakan bersedia,”ujar Zarahuddin.
Jumlah berkas kesanggupan dari 63 orang usulan yang bersedia 42 orang dan tidak bersedia 21 orang, sedangkan untuk yang 42 orang akan di pilih menjadi 27 orang di acara musyawarah pimpinan daerah (muspimda) tanggal 6 mei 2023 di SMK Muhammadiyah Pringsewu.
Lebih lanjut Zarahuddin mengatakan bahwa persyaratan bakal calon mengacu kepada ketentuan yang diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah (ART), khususnya pada pasal 16 perihal Pemilihan Pimpinan.
Berikut ini adalah persyaratan anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah periode 2022-2027 antara lain:
a. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam;
b. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah;
c. Dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah;
d. Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah;
e. Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya;
f. Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurangkurangnya satu tahun dan berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Muhammadiyah bagi Pimpinan tingkat Daerah, Wilayah dan Pusat;
g. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat;
h. Tidak merangkap jabatan dengan Pimpinan Muhammadiyah dan amal usahanya, baik vertikal maupun horizontal.
Editor : Indra Siregar