PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Terkait upaya ketua DPRD Kabupaten Pringsewu mengusulkan Pemberhentian Heri Iswahyudi dari jabatan Sekretaris Daerah ,Heri Iswahyudi melayangkan Surat Pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Pringsewu.
Saat Diwawancarai Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Menjelaskan Suherman selaku Ketua DPRD Melakukan Pengusulan Pemberhentian Terhadap dirinya kepada Pj Bupati Pringsewu dan kemungkinan ditembuskan ke Inspektorat Provinsi Lampung, sehingga dirinya dimintai keterangan/diperiksa oleh tim dari Irsus Inspektorat Provinsi Lampung.
Pemeriksaan oleh inspektorat Provinsi Lampung sudah dilkukan Dua kali, yakni pada Tanggal 4 Mei 2023 dan 9 Mei 2023 Heri dimintai Keterangan Tambahan.
Sehingga Heri Iswahyudi menduga Tindakan Ketua DPRD Pringsewu sudah melampaui batas kewenangan sebagaimana diatur dalam Tatip DPRD Kabupaten Pringsewu yakni Pasal 23 terkait pengawasan, pasal 25 tentang tugas dan kewenangan. pasal-pasal tersebut tidak memberikan kewenangan kepada DPRD mengusulkan penggantian Sekda. Pengangkatan, pemberhentian Sekda diatur tersendiri, dan itu ranahnya eksekutif, bukan ranahnya legislatif.
Editor : Indra Siregar