PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kepala Pekon Bumi Arum Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu manfaatkan media online untuk sosialisasikan mekanisme pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa sesuai dengan aturan perundang-Undang-undang dikarenakan kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan pejabat yang dilantik secara undang-undang dan diberhentikan harus secara aturan Undang-undang, Jum'at,(23/06/2023).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pekon Bumi Arum Sugimin saat ditemui media ini diruangan kerjanya Selasa 20 Juni 2023.
"Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah Pejabat yang di gaji oleh negara, mengapa digaji negara dikarenakan diangkat dan ditetapkan secara Undang-undang" Kata Sugimin.
"Oleh karena dipilih ataupun diangkat, ditetapkan dan dilantik dengan Undang-undang maka diberhentikan harus berdasarkan Undang-undang, jadi dalam pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tidak bisa semau-mau ataupun sekehendak Kepala Pekon karena itu bisa melawan Undang-undang" Tuturnya.
Saat ditanya pro dan kontra terkait pengangkatan dan pemberhentian ataupun perombakan perangkat desa terkadang menjadi dilema tersendiri bagi sebagian Kepala Pekon khususnya untuk Kepala Pekon yang baru menjabat. Karena tidak sedikit para simpatisan dan pendukung yang menyatakan dukungan dengan beberapa harapan dan tuntutan (red : Kontrak Politik) yang nantinya besar kemungkinan memiliki efek domino dalam menjalankan roda pemerintahan" Ujarnya.
Mekanisme Pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa. Namun yang pasti, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa).
Sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru, terlebih dulu Kepala Desa harus memberhentikan perangkat desa yang lama.
Sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat desa yang baru, diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari Camat setempat
Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut:
Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat
Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia; permintaan sendiri; dan diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
usia telah genap 60 (enam puluh) tahun dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berhalangan tetap tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Editor : Indra Siregar