get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Lamsel Tahan Kades Bangunan, Ini Kronologinya

Polres Mesuji Ungkap Kasus Pembunuhan Tapir Dilindungi, Empat Warga Register 45 Diamankan

Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:19 WIB
header img
Polres Mesuji Ungkap Perburuan Tapir Dilindungi di Register 45, Empat Pelaku Diamankan (Foto: istimewa)

MESUJI,iNewsPringsewu.id -Satreskrim Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus dugaan perburuan dan pembunuhan satwa liar dilindungi jenis tapir di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang yang diduga terlibat dalam pengejaran hingga penyembelihan satwa langka itu berhasil diamankan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/VII/2026/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Juli 2026. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Seekor tapir pertama kali terlihat berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera oleh seorang warga bernama Sugi. Satwa tersebut kemudian berlari menuju kawasan Hutan Register 45.

Sesampainya di dalam kawasan hutan, tapir diduga dikejar oleh sejumlah warga. Hewan yang termasuk satwa dilindungi itu kemudian ditombak, disembelih, dipotong-potong, hingga dagingnya dibagikan kepada warga sekitar.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Mesuji bersama Tim Tekab 308 langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada malam harinya sekitar pukul 22.55 WIB, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku di lokasi berbeda.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43), yang seluruhnya merupakan warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur. Berdasarkan pemeriksaan awal, masing-masing memiliki peran berbeda, mulai dari mengejar, menombak, menyembelih, hingga menyediakan golok yang digunakan dalam aksi tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu rekaman video kondisi tapir setelah disembelih, satu bilah tombak patah, satu bilah golok, tulang-belulang, kulit, serta daging tapir yang telah diolah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas setiap tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi.

"Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir," ujar Yuni, Jumat (3/7/2026).

Ia menjelaskan, seluruh terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

"Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan dalam proses penyidikan," katanya.

Yuni menegaskan bahwa tapir merupakan satwa liar yang dilindungi sehingga tidak boleh diburu, dibunuh, maupun diperdagangkan karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

"Perburuan terhadap satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Negara memberikan perlindungan terhadap satwa liar demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati," tegasnya.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian satwa liar dengan tidak melakukan perburuan serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan dugaan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi. Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti," tutup Yuni.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut