get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Lampung Memuji Kedisiplinan Para Buruh: Aksi May Day Berlangsung Damai

Empat Pelaku Koperasi Meresahkan Warga Ditangkap Polisi

Sabtu, 08 Juli 2023 | 18:36 WIB
header img
Kapolsek Terbangi Besar, AKP Edi Qorinas, Sabtu,(08/07/2023), Foto iNewsPringsewu.id/Dokumentasi

LAMPUNGTENGAH,iNewsPringsewu.id-Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar Polres Lampung Tengah, gulung empat orang penagih koperasi yang meresahkan masyarakat Sabtu (08/7/2023).

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas untuk menciptakan rasa aman nyaman dan ketertiban masyarakat.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar yakni. HD, NV alias Aldo, Dr alias wanda, KD alias baron, para pelaku merupakan warga Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara yang mengontrak di kawasan Yukumjaya Terbanggibesar Lamteng, untuk menjalankan bisnis koperasi.

keempat pelaku bermula atas laporan AW, warga Kampung Harapan Rejo Kecamatan Seputih Agung Lamteng.

Istri korban meminjam uang koperasi kepada salah pelaku dengan nilai ratusan ribu, dan uang tersebut berubah menjadi puluhan juta.

Pelaku kata Kapolsek terus mendatangi rumah korban, untuk menagih uang pinjaman tersebut.

Karena korban belum memiliki uang, para pelaku naik pitam, sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Akibatnya korban mengalami luka ditangan akibat sayatan senjata tajam.

Karena tidak terima korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Terbanggibesar Rabu (5/7/2023).

Saat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggibesae guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 e KUHPldanan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut