LAMPUNGTENGAH,iNewsPringsewu.id-Dalam perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. An. Sungkono (65) dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak berinisial TA (14) dan dihukum 8 bulan penjara serta denda Rp10.000.000,-, lebih rendah dari tuntutan awal satu tahun penjara.
Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Muhamad Alvinda, S.H., mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut dan menimbang kemungkinan banding.
"Kami akan menelaah putusan ini dalam waktu 7 hari untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Alvinda.
Sidang yang dipimpin oleh Ahmad Munandar, S.H, M.H., menarik perhatian publik terutama karena menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak di Indonesia.
Negara menjamin perlindungan anak sebagai aset penting bangsa melalui UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara eksplisit melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak
Editor : Indra Siregar