Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sekadar Patroli, Ini Tugas Kompol Robi Bersama 351 Personel Batalyon B Pelopor
Advertisement . Scroll to see content

Kontroversi Vonis Ringan di Lampung Tengah: Pelaku Kekerasan Anak Hanya Dihukum 8 Bulan

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:44 WIB
  • author Paroha
Kontroversi Vonis Ringan di Lampung Tengah: Pelaku Kekerasan Anak Hanya Dihukum 8 Bulan
Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Muhamad Alvinda, S.H.,,Foto iNewsPringsewu.id/Paroha

LAMPUNGTENGAH,iNewsPringsewu.id-Dalam perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah memberikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. An. Sungkono (65) dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak berinisial TA (14) dan dihukum 8 bulan penjara serta denda Rp10.000.000,-, lebih rendah dari tuntutan awal satu tahun penjara.

Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Muhamad Alvinda, S.H., mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut dan menimbang kemungkinan banding. 

"Kami akan menelaah putusan ini dalam waktu 7 hari untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Alvinda.

Sidang yang dipimpin oleh Ahmad Munandar, S.H, M.H., menarik perhatian publik terutama karena menggarisbawahi pentingnya perlindungan anak di Indonesia. 

Negara menjamin perlindungan anak sebagai aset penting bangsa melalui UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara eksplisit melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut