get app
inews
Aa Read Next : Kontroversi Vonis Ringan di Lampung Tengah: Pelaku Kekerasan Anak Hanya Dihukum 8 Bulan

Tim Tekab 308 Tangkap Pembunuh Polisi dalam 3 Jam di Lampung Tengah

Minggu, 24 Maret 2024 | 03:34 WIB
header img
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Tengah Dibekuk oleh Tim Gabungan Polres,Sabtu,(23/03/2024).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH,iNewsPringsewu.id-Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama dengan jajaran Polsek Seputih Banyak menangkap seorang remaja yang diduga keras telah membunuh seorang anggota Polri. 

Kejadian tragis ini berlangsung di Losmen Tegar, Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu pagi (23/3/2024).

Korban, Briptu SAH (28), ditemukan oleh Iswanto (54), penjaga malam losmen, yang terkejut melihat kaki korban menjuntai keluar dari bawah tempat tidur saat ia bermaksud membersihkan kamar. 

Segera setelah itu, laporan disampaikan kepada pemilik losmen yang kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers yang dihadiri oleh tim investigasi dan media, mengungkapkan bahwa pelaku, AEA (17), dari Kecamatan Kotagajah, diduga membunuh Briptu SAH dengan motif menguasai harta benda korban.

"Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya untuk mengeksekusi dan kemudian mengambil barang berharga milik korban," jelas AKBP Andik. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku diduga menyembunyikan jenazah di bawah tempat tidur dan bertemu dengan dua wanita pemandu lagu yang kebetulan menginap di losmen yang sama.

Berkat laporan cepat dari pemilik losmen dan kerja keras Tim Tekab 308 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah, pelaku dapat ditangkap di Kecamatan Seputih Raman saat mencoba melarikan diri menggunakan mobil milik korban, dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan pertama diterima.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak detail dan menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat. "Kami telah mengamankan empat orang untuk diinterogasi lebih lanjut," tambah Kapolres.

Pelaku utama, AEA, untuk sementara dijerat dengan pasal 338 atau 365 KUHP tentang pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan. 

Kapolres Lampung Tengah menjanjikan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada publik seiring berjalannya penyelidikan.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut