PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kabar gembira Institut Bakti Nusantara (IBN) yang dulu STMIK Pringsewu berdasarkan Peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik Indonesia nomor 41 tahun 2021 tentang rekognisi pembelajaran lampau (RPL), hal ini dikatakan Rektor IBN Dr. Fauzi saat rapat terbatas dengan para Pimpinan IBN. Dekan FTKOM, Muslihudin M.T.I, Dekan FEB, Didi.ST.,M.Kom. Kaprodi IBN, Suyono.M.T.I., dan operator BAK Widianto.,M.T.I. di ruang kerja kampus setempat. Rabu (2/8/2023).
RPL merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk mengakui kualifikasi seseorang serta memberikan motivasi dan kepercayaan diri seseorang untuk terus belajar sepanjang hayat, dengan tujuan Program meningkatkan akses untuk mengikuti pendidikan tinggi, sehingga dapat meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi, Serta memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah memiliki pengalaman pada suatu bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu untuk mengajukan pengakuan pengetahuan dan keterampilan yang telah diperolehnya untuk memperoleh kredit akademik melalui asesmen RPL, ungkap Dr. Fauzi.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) IBN, Didi Susianto.ST.,M.Kom, mengatakan, Untuk kampus RPL Tipe A dilakukan melalui pengakuan, Capaian Pembelajaran secara parsial untuk melanjutkan ke Pendidikan formal, yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari, program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya, pendidikan non formal atau informal; dan/atau,pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat..
Dengan persyaratan, peserta, (1). paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat; dan (2), memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.
Perolehan Kredit Skema RPL Tipe A melalui proses rekognisi, Pendidikan Formal dan pengalaman kerja, Pendidikan Non Formal, Pendidikan Informal dan Pengalaman Kerja.
Editor : Indra Siregar