get app
inews
Aa Read Next : Kompolnas Memberikan Apresiasi kepada 4 Personel Polres Tanggamus

Korban Dugaan Cabul oleh Oknum Guru Ngaji Minta Polisi Proses Tersangka Hingga Persidangan

Jum'at, 01 September 2023 | 19:08 WIB
header img
Pemeriksaan RM (54), oknum guru ngaji di Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Jum'at,(01/09/2023). Foto iNewsPringsewu.id/Hardi Suprapto

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Paska ditangkapnya RM (54), oknum guru ngaji di Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus tersangka dugaan pencabulan kepada sejumlah muridnya, keluarga korban minta polisi memproses tersangka hingga ke meja hijau.

Hal itu disampaikan oleh Siti Enah selaku ibu kandung dari WL (16), salah satu korban yang menanggapi adanya somasi dari penasehat hukum tersangka RM yang dikirimkan kepada keluarganya beberapa hari lalu.

"Intinya anak saya enggak mau berdamai, jadi sampai manapun kami akan ikuti proses hukum dan kami minta keadilan atas prilaku tersangka terhadap anak saya dan juga keponakan saya," kata Siti Enah dalam keterangannya, Rabu 28 Agustus 2023.

Siti Enah juga mengapresiasi Satreskrim Polres Tanggamus yang telah menindaklanjuti laporan keluarganya sehingga RM saat ini telah ditangkap dan diproses.

"Ribuan terima kasih atas upaya-upaya Satreskrim Polres Tanggamus, mulai dari penerimaan laporan hingga saat ini. Kami akan mendukung penegakan hukum terhadap tersangka RM," tegasnya.

Siti Enah menyebut, pihaknya tak akan bergeming atas somasi yang disampaikan penasehat hukum tersangka RM walaupun dengan dalil-dalil yang mereka sampaikan.

"Kami memang tidak punya apa-apa, tidak ada siapa-siapa. Tapi kami yakin hukum akan tegak dan kami hanya berserah kepada Allah SWT. Keputusan apapun dari proses hukum akan kami ikuti dan taati," tandasnya.

Sementara itu, dikutip dari somasi pengacara tersangka RM, tertanggal 20 Agustus 2023 yang ditandatangani Muhammad Nasrullah dan OK Armet Ripanding menyebutkan beberapa point yang diantaranya tertulis bahwa Saudari Siti Enah dan saudara Rohmani harus mencabut Laporan Polisi dengan Nomor : LP/GAR/B/215/VI1/2023/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG/POLRES TANGGAMUS tertanggal 04 Juli 2023.

"Bertentangan dengan kronologi yang sebagaimana mestinya sebenarnya. Kami akan melaporkan balik Saudari Siti Enah dan Saudara Rohmani terkait laporan palsu yang diberikan kepada kepolisian," tulis somasi pengacara RM pada point 8.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tanggamus menangkap seorang oknum guru ngaji inisial RM (52), tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Paska ditangkap, RM tidak membantah prilakunya yang menyimpang saat mengajar ngaji yakni memasang susuk/pengasihan sebab diakuinya tidak ada dalam ilmu agama.

"Saya pasang susuk di dadanya, ada juga yang di dagu. Iya benar saya buka kancingnya dan tangan saya masuk ke dalam baju," kata RM sebelum dijebloskan penjara.

Atas kesalahannya, RM mengaku kekhilafan dirinya sebagai manusia biasa dan ia meminta maaf kepada korban yang diakuinya sebanyak 5 orang murid mengajinya.

"Ada 5 orang ada namanya WL dan lainnya juga. Saya khilaf dan meminta maaf," tutup RM sebelum dijebloskan penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut