GADINGREJO,iNewsPringsewu.id- Satreskrim Polres Pringsewu telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang merenggut nyawa ODGJ. Kejadian pembunuhan ini terjadi di Ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di depan SMK Widya Yahya, Gadingrejo, Pringsewu, pada tanggal 28 Juni 2023.
Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Pringsewu, Rabu siang melibatkan tersangka, Alan Safei alias Gareng, yang memerankan sebanyak 25 adegan terkait kejadian tersebut.
Kegiatan ini diawasi ketat oleh aparat kepolisian dan dihadiri oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, serta kuasa hukum tersangka dari LBH Cahaya Keadilan, Dr. Can Nurul Hidayah.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi dalam rekonstruksi terdapat 25 adegan digambarkan, dan tiga orang saksi turut hadir untuk memberikan bukti mengenai apa yang terjadi pada saat kejadian pembunuhan.
Mengenai motif tersangka, diketahui bahwa dia nekat membunuh korban karena merasa kesal setelah dilempari batu saat mengendarai sepeda motor dalam perjalanan menuju tempat hiburan organ tunggal di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Editor : Indra Siregar