get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pemuda di Pringsewu Rampas Motor dan Lukai Korban, Polisi Tangkap dalam Waktu 24 Jam

Pencuri Padi Buron Selama Sebulan Akhirnya Ditangkap di Pringsewu

Kamis, 30 November 2023 | 18:56 WIB
header img
Tersangka HJ kabur dan bersembunyi setelah aksinya terbongkar,Kamis, (30/11/2023). Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil menangkap HJ, seorang pria buronan kasus pencurian dengan pemberatan. Penangkapan tersebut terjadi saat HJ pulang ke rumahnya di Pekon Jati Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada Rabu (29/11/2023).

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, menyampaikan bahwa HJ kabur setelah melakukan pencurian dua karung padi dari pabrik pengolahan milik Samino (64) di Pekon Waluyojati, Pringsewu, pada 22 Oktober 2023. Rekan pelaku, SO (45), sudah ditangkap dan menjalani penahanan di rutan Polsek Pringsewu Kota.

"Tersangka HJ kabur dan bersembunyi setelah aksinya terbongkar. Setelah lebih dari sebulan buron, kami berhasil menangkapnya saat pulang ke rumahnya," ungkap AKP Rohmadi pada Kamis (30/11/2023).

Menurut Kapolsek, HJ mengakui telah enam kali melakukan pencurian di pabrik padi korban sejak tahun 2012, saat masih bekerja di sana. Alasannya, aksi pencurian dilakukan karena keinginan bersenang-senang.

"Tersangka HJ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut