get app
inews
Aa Text
Read Next : AHY Serukan Dukungan untuk Aries Sandi-Supriyanto: "Mari Wujudkan Pesawaran Maju

Sat Reskrim Polres Pesawaran Menangkap Dua Pelaku Pemerasan dengan Ancaman di Desa Ponco Kresno

Selasa, 05 Desember 2023 | 18:32 WIB
header img
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti pemerasan,Senin,(04/12/2023). Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pesawaran

PESAWARAN,iNewsPringsewu.id-Satuan Reskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap dua pria pelaku pemerasan dengan ancaman di jalan Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Kasus ini diungkap setelah Ahmad Sujarwadi (30), warga Desa Trisno Maju, melaporkan insiden tersebut pada Senin, 4 Desember 2023.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H. mengatakan Pelaku Bambang Irawan (46) dan Muhamad Hasim (46), mengaku sebagai anggota BIN MABES POLRI, mendatangi rumah korban pada 24 November 2023. Dengan menunjukkan kartu anggota BIN, mereka menuduh korban melakukan pungli sebagai agen BRILINK dan mengancamnya untuk menyerahkan Rp. 25.000.000. Korban, ketakutan, akhirnya menyerahkan Rp. 5.000.000, namun pelaku kembali menuntut uang tambahan.

Setelah melalui pertemuan kedua di lokasi yang ditentukan pelaku, korban menyerahkan tambahan uang senilai Rp. 2.500.000. Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran mengamankan pelaku Bambang Irawan saat meninggalkan lokasi, berdasarkan kecurigaan korban yang telah menghubungi polisi sebelumnya.

Dalam interogasi, Bambang Irawan mengidentifikasi Muhamad Hasim sebagai rekannya dalam pemerasan. Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran kemudian menangkap Muhamad Hasim di rumahnya di Desa Roworejo.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit HP OPPO, obat Paramex, rokok merk Sergio, kartu anggota PINRI, nota pembelian HP, struk Bank Bri, amplop putih, motor Aerox, lencana PINRI, dan uang tunai sebesar Rp. 3.550.000. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHAPidana.

Akibat kejadian ini, korban Ahmad Sujarwadi mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000. Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polres Pesawaran untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut