get app
inews
Aa Read Next : Kodim 0424 Tanggamus Menggelar Jumat Berkah untuk Masyarakat

Polisi Tangkap Tiga Kurir Narkoba Asal Pringsewu di SPBU

Kamis, 04 Januari 2024 | 13:50 WIB
header img
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Pringsewu,Kamis,(04/01/2024).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai kurir sabu. GR (24), DM (24), dan AR (22) ditangkap di SPBU Pagelaran, Pringsewu, pada Selasa (2/1/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi mencurigakan tentang kegiatan ketiganya di SPBU Pagelaran. Petugas Satnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan mereka sedang menunggu calon pembeli di lokasi tersebut.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti termasuk satu bungkus sabu berat bruto 0.25 gram. Selain itu, disita juga dua handphone, dua sepeda motor, dan uang tunai Rp 200.000.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mengungkapkan penangkapan ini hasil dari kerja keras Satnarkoba dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Polres Pringsewu. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif.

Kasat Narkoba menyebut ketiga pelaku juga aktif sebagai pengguna sabu. Polisi masih mendalami dan berusaha mengungkap jaringan serta pelaku lainnya.

"Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera dan meminimalisir peredaran narkoba di wilayah Pringsewu," ungkapnya.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut