Aturan Ketat Bawaslu Pringsewu untuk Caleg Selama Kampanye
Sabtu, 06 Januari 2024 | 16:20 WIB
Suprondi mengajak masyarakat untuk memahami aturan dan memberikan laporan apabila menemui pelanggaran, dengan fokus pada 13 item APK yang diizinkan.
a. selebaran;
b. brosur;
c. pamflet;
d. poster;
e. stiker;
f. pakaian;
g. penutup kepala;
h. alat minum/makan;
i. kalender;
j. kartu nama;
k. pin;
l. alat tulis; dan/atau
m. atribut Kampanye
Selainnya, seperti sembako, dianggap tidak sesuai dengan aturan, dan Suprondi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran tersebut.
Editor : Indra Siregar