PANGKALPINANG, iNewsPringsewu.id – Polisi berhasil menangkap seorang tersangka pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tersangka ini sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama delapan bulan.
Tersangka, yang memiliki inisial MR alias Kibul, adalah penduduk Kota Pangkalpinang berusia 31 tahun. Ia terlibat dalam kasus curanmor di Kecamatan Gerunggang pada bulan Mei 2023 yang lalu.
“MR berhasil ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Babel dan Tim Naga Polresta Pangkalpinang pada Sabtu, 13 Januari 2024, di Selindung Kota Pangkalpinang,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, pada Rabu (17/1/2024).
Kibul, residivis kasus curat akhirnya dibekuk polisi usai buron 8 bulan. Foto: Istimewa.
MR sebelumnya terlibat dalam pencurian sepeda motor bersama rekannya AP alias Boncel (22). Namun, Boncel sudah ditangkap pada 8 Mei 2023.
“MR juga merupakan seorang residivis. Ia ditangkap setelah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian polisi selama delapan bulan,” kata Jojo.
Dalam pemeriksaan oleh polisi, MR mengakui perbuatannya mencuri satu unit sepeda motor di Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, bersama rekannya yang sebelumnya sudah ditangkap oleh polisi.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Editor : Sazili Mustofa