PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Berdasarkan rilis resmi dari Bawaslu Kabupaten Pringsewu, kasus dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan partai PKB dan PAN telah dihentikan.
Hal ini disampaikan oleh Mediansyah Resaputra, S.E, Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu, sebagai Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Rilis pemberitahuan status laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu, nomor 14/HM.00.02/K.LA-13/03/2024, menunjukkan bahwa laporan tersebut telah dihentikan.
Alasannya, setelah proses penanganan dan kajian terhadap laporan tersebut, fakta yang diperoleh dari alat bukti dan keterangan saksi tidak memenuhi unsur pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Pringsewu, setelah hasil penyelidikan, sepakat untuk menghentikan proses penyidikan terhadap kedua laporan tersebut.
Mediansyah Resaputra, S.E, Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu mengumumkan bahwa keputusan terkait dugaan dugaan tindak pidana pemilu dan joki pembuatan surat keterangan kesehatan dari partai Golkar akan diumumkan pada tanggal 20 Maret 2024.
Selain itu, Bawaslu Pringsewu juga menerima laporan dugaan tindak pidana pemilu sebanyak tiga kasus, serta satu kasus di Panwaslu kecamatan Gadingrejo pada pilkada serentak 2024.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web resmi Bawaslu Kabupaten Pringsewu atau melalui kontak yang telah disediakan.
Diberita sebelumnya Calon legislatif nomor urut 2, Cahyo Sumawi, terungkap bahwa calon legislator nomor urut 8 dari PKB, DMW, diduga terlibat dalam praktik money politic yang merugikan.
Laporan yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, dengan nomor 004/LP/PL/Kab/08.12/2/2024 pada Selasa, 20 Februari 2024, mengungkapkan serangkaian kejadian yang mengejutkan.
Cahyo Sumawi, yang merasa dirugikan, didampingi oleh empat orang saksi yang menerima dugaan money politik tersebut.
Mereka, dengan inisial Is (57), Rs (60), Ag (38), dan Gs (26), membawa bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.500 ribu dan Rp.300 ribu.
Editor : Indra Siregar