get app
inews
Aa Read Next : Gawang Timnas Indonesia Makin Kokoh, Maarten Paes Resmi Sandang Status WNI

Industri Perbankan Indonesia Siap Hadapi Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Terkait COVID

Minggu, 31 Maret 2024 | 21:28 WIB
header img
Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Perbankan Terkait COVID-19: Industri Perbankan Indonesia Siap Hadapi,Foto istimewa

JAKARTA,iNewsPringsewu.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa industri perbankan Indonesia telah mempersiapkan diri menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan terkait dampak pandemi COVID-19 pada 31 Maret 2024. 

Keputusan tersebut sejalan dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta pertumbuhan ekonomi yang telah pulih.

Restrukturisasi kredit yang telah dilakukan sejak awal 2020, terutama untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), telah memberikan dukungan signifikan dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi.

Meskipun stimulus tersebut berakhir, OJK menegaskan bahwa sektor perbankan Indonesia memiliki daya tahan yang kuat dengan modal yang cukup, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyoroti pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan aktivitas ekonomi yang terus meningkat sejak status pandemi dicabut pada Juni 2023.

Indikator pada Januari 2024 menunjukkan bahwa perbankan Indonesia dalam kondisi baik, dengan rasio kecukupan modal, likuiditas, dan rentabilitas yang memadai.

Dalam empat tahun pelaksanaannya, stimulus restrukturisasi kredit mencapai Rp830,2 triliun, dengan 75 persen debitur berasal dari segmen UMKM. 

Meskipun terjadi penurunan dalam penggunaan stimulus restrukturisasi kredit, OJK memastikan bahwa sektor perbankan siap menghadapi berakhirnya kebijakan ini dengan memperhatikan semua aspek secara mendalam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa meskipun stimulus berakhir, bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit yang sudah berjalan. 

Selain itu, permintaan restrukturisasi kredit baru akan mengikuti kebijakan normal yang berlaku.

Dengan demikian, OJK memastikan integritas laporan keuangan perbankan semakin baik, sambil terus melakukan langkah pengawasan untuk memastikan kesiapan setiap bank secara individu. 

Berakhirnya stimulus restrukturisasi kredit perbankan merupakan langkah menuju normalisasi kebijakan ekonomi yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut