Pemkab Tanggamus Wajibkan Pelunasan Pajak Sebelum Cairkan Dana Desa Tahap II

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menegaskan bahwa pelunasan pajak menjadi syarat mutlak pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025. Kebijakan ini mulai diberlakukan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat pengawasan.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Keuangan, Kekayaan, dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanggamus, Roji, menjelaskan bahwa kewajiban pajak yang dimaksud meliputi pajak kegiatan atau belanja desa, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak kendaraan dinas.
“Berkas pencairan akan diverifikasi di kecamatan. Camat hanya akan mengajukan ke kabupaten jika ketiga kewajiban pajak itu sudah terpenuhi. Kalau pajak belum lunas, berkas akan dikembalikan ke pekon untuk dilengkapi,” tegas Roji, Selasa (12/8/2025), di ruang kerjanya.
Editor : Indra Siregar