Pemkab Tanggamus Wajibkan Pelunasan Pajak Sebelum Cairkan Dana Desa Tahap II

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menegaskan bahwa pelunasan pajak menjadi syarat mutlak pencairan Dana Desa (DD) tahap II tahun anggaran 2025. Kebijakan ini mulai diberlakukan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat pengawasan.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Keuangan, Kekayaan, dan Aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanggamus, Roji, menjelaskan bahwa kewajiban pajak yang dimaksud meliputi pajak kegiatan atau belanja desa, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak kendaraan dinas.
“Berkas pencairan akan diverifikasi di kecamatan. Camat hanya akan mengajukan ke kabupaten jika ketiga kewajiban pajak itu sudah terpenuhi. Kalau pajak belum lunas, berkas akan dikembalikan ke pekon untuk dilengkapi,” tegas Roji, Selasa (12/8/2025), di ruang kerjanya.
Roji menambahkan, kebijakan ini juga menjadi langkah antisipasi untuk mencegah kebocoran penerimaan pajak seperti yang sempat terjadi di Kecamatan Semaka. Menurutnya, lemahnya pengawasan di masa lalu memberi celah bagi oknum untuk melakukan penyimpangan.
“Kalau memang harus bayar pajak, ya dibayar. Semua kita kembalikan pada regulasi yang sah,” ujarnya.
Pemkab Tanggamus menginstruksikan seluruh kecamatan agar melakukan pemeriksaan kelengkapan pajak secara ketat sebelum mengajukan pencairan DD tahap II. Aturan ini berlaku bagi seluruh pekon di wilayah Tanggamus tanpa terkecuali.
Editor : Indra Siregar