get app
inews
Aa Text
Read Next : Distribusi Logistik Pemilu 2024 ,KPU Pastikan Semua Kebutuhan TPS Tercukupi

Aksi Kejar-Kejaran di Pringsewu Berakhir Dramatis, Pelaku Jambret Remaja Diamankan Warga

Selasa, 23 April 2024 | 13:52 WIB
header img
Pelaku Jambret dilakukan pemeriksaan lanjutan, Selasa,(23/04/2024).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id - Kepolisian Sektor Pringsewu Kota bekerja sama dengan warga berhasil menangkap satu dari dua pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan Raya Pekon Sumberagung, Ambarawa, Pringsewu pada Senin malam, 22 April 2024.

Peristiwa ini bermula saat kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat memepet kendaraan korban dan merampas handphone miliknya. 

Korban yang menyadari kejadian tersebut berteriak "Jambret!" yang membuat warga sekitar langsung bereaksi dan mengejar pelaku.

Dalam kepanikan, pelaku menghentikan kendaraan mereka di dekat jembatan Pekon Tanjung Anom Ambarawa, sekitar tiga kilometer dari lokasi penjambretan, dan melarikan diri ke areal persawahan. Aksi pengejaran dilanjutkan oleh polisi bersama warga yang akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku.

Pelaku yang tertangkap, mengalami pemukulan dari warga sebelum polisi berhasil mengamankan dan mengevakuasi pelaku ke rumah warga terdekat untuk menghindari amukan massa.

Kompol Rohmadi dari Polsek Pringsewu Kota mengkonfirmasi bahwa pelaku yang tertangkap berinisial FR, berusia 14 tahun, merupakan warga Pakan Baru, Provinsi Riau yang tinggal di rumah neneknya di Kecamatan Bulok, Tanggamus.

Sementara itu, pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri diidentifikasi berinisial G, berusia 24 tahun, dan saat ini masih diburu oleh kepolisian.

Kedua pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di lokasi kejadian. Korban, Sukma Ayu, 17 tahun, kehilangan handphone Poco C40 senilai Rp.1,8 juta.

Selain mengamankan pelaku FR, kepolisian juga berhasil menyita sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan serta mengembalikan handphone korban. 

Menurut Kapolsek, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pringsewu Kota.

FR akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dapat mengakibatkan hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut