PESAWARAN,iNewsPringsewu.id- Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Pesawaran, Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya, segera melakukan pembuatan sporadik atas permohonan masyarakat adat dan ahli waris yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat.
Majelis Punyimbang Adat Pitung Ngetiyuh menggelar pertemuan dengan para punyimbang adat di Desa Bernun.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari diskusi antara Punyimbang Adat Pitung Tiyuh dan Komisi 1 DPRD Pesawaran, yang dihadiri oleh para ahli waris, lembaga pendamping, serta akademisi dari Universitas Lampung dan Universitas Padjajaran.
Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya, dalam sambutannya mengatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mempercepat proses pembuatan sporadik bagi tanah adat di Tanjung Kemala.
“Pengembalian tanah adat ini harus dimanfaatkan secara baik dan benar, serta dapat menyejahterakan masyarakat luas,” ujarnya.
Fabian berharap bahwa dengan pengembalian tanah adat, masyarakat pemilik lahan dapat sejahtera dan kerukunan antar warga dapat tercipta.
“Kami siap membantu masyarakat adat dalam proses pembuatan sporadik tanah Tanjung Kemala dan berdoa agar rencana ini berjalan sesuai keinginan masyarakat adat dan pemerintah,” tambahnya.
Saprudin Tanjung, pendamping Majelis Penyimbang Adat Pitung Tiyuh, menyatakan syukur atas mufakat yang dicapai dalam pertemuan ini.
“Para tokoh dan pemangku adat sepakat untuk meminta Kepala Desa Taman Sari meningkatkan status lahan menjadi sporadik. Adat Pitung Tiyuh akan mengikuti peraturan yang ditetapkan demi menjaga keutuhan lahan adat,” jelasnya.
Menurut Saprudin, pembagian tanah adat akan dilakukan secara bijaksana, memastikan ahli waris yang berhak mendapatkan hak mereka.
“Pertemuan ini berjalan lancar tanpa ada protes, semua pihak sepakat bahwa tanah adat harus dikembalikan ke adat,” tandasnya.
Usman, salah satu Punyimbang Adat Pitung Tiyuh, menegaskan bahwa pertemuan ini juga bertujuan untuk menguraikan asal mula sejarah tanah adat yang dikembalikan ke adat.
“Kami bermufakat untuk mengembalikan tanah di Tanjung Kemala karena itu tanah adat yang harus dikembalikan ke adat,” ujarnya.
Dengan mufakat ini, diharapkan proses pengembalian dan pembagian tanah adat dapat berjalan dengan baik, adil, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat yang berhak.
Editor : Indra Siregar