PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap YP (23), seorang buronan spesialis pencurian kabel listrik PLN yang telah dicari sejak 2023. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 18.15 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mengungkapkan bahwa YP terlibat dalam dua insiden pencurian kabel listrik yang menyebabkan pemadaman aliran listrik di wilayah Pringsewu. Pencurian pertama terjadi di Gardu Listrik Pringadi pada Juni 2023, sedangkan pencurian kedua di Gardu Listrik Distribusi PU134, Dusun Padang Bulan, pada 18 September 2023. Akibat pencurian tersebut, ratusan rumah terpaksa mengalami kegelapan selama beberapa jam hingga kabel yang dicuri diganti oleh petugas PLN.
Rohmadi menjelaskan bahwa YP tidak bekerja sendirian. Dia berkolaborasi dengan pelaku lain berinisial TH (23), yang merupakan mantan pekerja PLN dan kini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. YP mengaku mendapatkan Rp500 ribu dari hasil penjualan kabel yang dicuri, dan uang tersebut telah habis untuk kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, YP dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Pringsewu Kota untuk menanggulangi tindak kriminal di wilayahnya dan menjaga keamanan masyarakat.
Editor : Indra Siregar