get app
inews
Aa Text
Read Next : Distribusi Logistik Pemilu 2024 ,KPU Pastikan Semua Kebutuhan TPS Tercukupi

Pelaksanaan Tahap 2 Perkara Tipikor Penyimpangan BPHTB Waris dengan Tersangka WJS di Pringsewu

Rabu, 14 Agustus 2024 | 17:33 WIB
header img
Tersangka WJS, mantan Kepala Bapenda Pringsewu, saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam kasus korupsi BPHTB Waris.Foto istimewa

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap 2 dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan tersangka WJS, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu periode 2020-2023. 

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.400.000.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, menyatakan bahwa penyerahan tersangka WJS beserta barang bukti telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. 

Selama proses ini, tersangka WJS didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.

Dengan beralihnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP, penuntut umum telah melakukan penahanan terhadap tersangka WJS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Agustus 2024 hingga 2 September 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung di Way Hui.

Selanjutnya, tim penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. 

Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan perkara ini.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut