get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi! Ini Dia 5 Anggota KPU Pringsewu Terpilih Periode 2024-2029

BPBD Lampura Lakukan Penilaian Ketangguhan Desa untuk Pengelolaan Risiko Bencana

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 08:32 WIB
header img
Tim BPBD Lampung Utara bersama peserta pelatihan Penilaian Ketangguhan Desa berkomitmen meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana, Rabu (28/8/2024).Foto istimewa

LAMPUNGUTARA,iNewsPringsewu.id- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Utara mengadakan Penilaian Ketangguhan Desa (PKD) sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi Bencana tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula Pertemuan BPBD Lampung Utara selama tiga hari, mulai dari Rabu hingga Jumat (28-30/8/2024).

PKD bertujuan untuk mengukur tingkat ketangguhan desa atau kelurahan dalam menghadapi bencana secara sederhana. 

Hasil dari penilaian ini akan digunakan sebagai dasar pengembangan desa atau kelurahan tangguh bencana.

“Hasil penilaian ini menyajikan aspek-aspek yang masih kurang dan harus ditingkatkan, sehingga pengembangan Desa/Kelurahan Tangguh dapat diarahkan secara lebih fokus dan terpadu,” ujar Agus Purnomo, Fasilitator Destana dari BPBD Kabupaten Pringsewu.

Penilaian Ketangguhan Bencana tingkat Desa/Kelurahan ini dilakukan menggunakan indikator dan komponen yang telah disusun oleh Direktorat Kesiapsiagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Upaya ini diharapkan dapat berkontribusi nyata dalam menurunkan risiko bencana, termasuk dampak perubahan iklim, melalui pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Dalam proses ini, masyarakat dilibatkan secara langsung, termasuk kelompok rentan dan marginal.

Pada pembukaan acara yang dihadiri oleh Kasi Penanggulangan Bencana, Kasi Kesejahteraan Masyarakat, dan Operator Desa se-Kabupaten Lampung Utara, Kalaksa BPBD Nozi Efialis menyampaikan pesan penting. Ia menekankan bahwa ke depan, semua upaya dan langkah konkret dalam penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan bersama seluruh unsur Pentahelix yang ada di Kabupaten Lampung Utara. 

“Urusan penanggulangan bencana merupakan urusan bersama,” tegasnya, merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 

Dengan adanya penilaian ini, diharapkan desa dan kelurahan di Kabupaten Lampung Utara dapat menjadi lebih tangguh dalam menghadapi berbagai ancaman bencana di masa mendatang.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut