PESAWARAN,iNewsPringsewu.id – Tim TEKAB 308 Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan yang mayatnya ditemukan di bawah Jembatan Binong. Keduanya, Ardi Kurniawan (24) dan Novita Dwi Ramadanti (21), pasangan suami istri, ditangkap di rumah ibu tiri mereka di Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kasat Reskrim Iptu Devrat Aolia Arfan menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Hasil penyelidikan mendalam mengarahkan kami pada informasi keberadaan kedua pelaku yang saat itu sedang berada di rumah ibu tirinya di Sleman, Yogyakarta,” jelas Iptu Devrat, Jum'at (13/09/2024).
Motif dari pembunuhan ini terungkap setelah pelaku utama, Ardi Kurniawan, mengaku cemburu terhadap korban, WS, yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya, Novita Dwi Ramadanti.
“Dari pemeriksaan awal, pelaku AK mengaku cemburu terhadap korban WS karena dugaan hubungan gelap dengan istrinya, NDR. Selain itu, ada pelaku lain berinisial R alias Rocker yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Iptu Devrat.
Kasus ini bermula ketika pada 18 Agustus 2024, WS mengirim pesan kepada NDR melalui WhatsApp, mengajaknya bertemu. Pesan tersebut diketahui oleh AK, yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan bantuan temannya, R alias Rocker.
“Pelaku AK menyuruh istrinya untuk membalas pesan dan mengatur pertemuan di kontrakan mereka di Desa Tanjung Waras. Saat korban tiba di sana, AK dan R sudah bersiap untuk melancarkan serangan,” ungkap Iptu Devrat.
Polisi Menangkap Dua Pelaku, Yakni A.K. (24) dan N.D.R. (21).Foto istimewa
Setibanya korban di kontrakan, AK langsung menyerang WS dengan menjerat lehernya dari belakang, sementara R membantu memegangi tubuh WS. Ketika korban berusaha melawan, R mengambil balok kayu dan memukul dada WS hingga korban meninggal dunia. Setelah memastikan korban tewas, mereka membungkus mayatnya dengan karung pakan ternak dan seprai bermotif bunga, lalu membuangnya di bawah Jembatan Sungai Binong.
“Barang bukti berupa kain seprai, karung pakan ternak, serta balok kayu yang digunakan untuk membunuh korban telah kami amankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.
Erland Syofandi, tokoh adat Lampung Bumi Andan Jejama dengan gelar Suttan Penatih, turut mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran yang responsif dan cepat dalam mengungkap kasus ini.
“Sebagai masyarakat, kami mengapresiasi kinerja Tim TEKAB 308 Satreskrim Polres Pesawaran yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari sebulan,” ungkapnya.
Editor : Indra Siregar