PRINGSEWU ,iNewsPringsewu.id– Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu nomor urut 1, Dr. Fauzi dan Laras Tri Handayani, melaporkan insiden pengrusakan alat peraga kampanye (APK) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pringsewu pada Rabu (9/10/2024).
Tim hukum yang terdiri dari Suryo Cahyono, S.H., Falentinus Andi, S.H., M.H., Sigit Prihantoro, S.H., Hertanto Andanawarih, S.H., dan Zeflin Erizal, S.H., M.H., mendatangi kantor Bawaslu pada pukul 15.00 WIB dan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi.
Dalam laporannya, tim hukum menyampaikan bahwa APK pasangan calon nomor urut 1, Dr. Fauzi dan Laras Tri Handayani, telah dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai bukti, tim hukum melampirkan sejumlah foto yang menunjukkan kerusakan pada APK tersebut.
Atas kejadian ini, tim hukum dan advokasi meminta Bawaslu Pringsewu untuk segera menyelidiki dan menindak pelaku pengrusakan tersebut.
Mereka juga mendesak Bawaslu mengeluarkan pernyataan di media massa untuk mengingatkan tim pasangan calon lain serta masyarakat agar tidak melakukan tindakan serupa, demi menjaga situasi Pilkada Pringsewu tetap kondusif, aman, dan damai.
"Penting bagi kita semua menjaga suasana Pilkada yang kondusif. Kami berharap semua pihak berperan serta menciptakan suasana yang aman dan nyaman selama masa kampanye.
Editor : Indra Siregar