PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2022.
Melalui Pres Reales Kasi Intel Kejari Pringsewu Kadek Dwi AriatmajaTindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Bapak R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum.
Lokasi penggeledahan meliputi:
1. Ruang Kerja Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu;
2. Ruang Kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pringsewu;
3. Regency Hotel Kabupaten Pringsewu;
4. Sekretariat LPTQ Kabupaten Pringsewu.
Hasil penggeledahan berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti lain yang terkait dengan perkara. Barang-barang yang disita diamankan sesuai prosedur standar dan peraturan yang berlaku dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini didukung oleh personel TNI Kodim 0424/Tanggamus sesuai Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor 4 Tahun 2023 dan Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tertanggal 6 April 2023. Kerjasama ini memungkinkan Kejaksaan RI dan TNI memberikan dukungan personel untuk memastikan keamanan dan kelancaran dalam proses penegakan hukum.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini.
Proses penyidikan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana hibah guna menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk terus memberikan informasi terkini mengenai perkembangan kasus ini kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Indra Siregar