get app
inews
Aa Text
Read Next : Hengki Irawan Dukung Kapolres Pringsewu Lawan Oknum Pemeras Berkedok Wartawan dan LSM

Siap Kawal Pilkada 2024, Bawaslu Pringsewu Lantik 628 Pengawas TPS di 9 Kecamatan

Senin, 04 November 2024 | 10:16 WIB
header img
Pelantikan pengawas di kecamatan pringsewu,Foto iNewsPringsewu.id/istimewa

PRINGSEWU,iNewsPringswewu.id-  Sebanyak 628 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) resmi dilantik oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu dalam rangka mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pelantikan ini menyusul proses rekrutmen yang berakhir pada sesi wawancara, sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS.

Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi menjelaskan Para pengawas yang dilantik akan bertugas di seluruh kecamatan di Kabupaten Pringsewu, mencakup 9 kecamatan dengan total 628 TPS. Adapun lokasi pelantikan disesuaikan dengan wilayah masing-masing kecamatan, antara lain Aula PGRI Kecamatan Adiluwih untuk Kecamatan Adiluwih, Gedung Srikandi Ambarawa untuk Kecamatan Ambarawa, dan beberapa lokasi lainnya di setiap kecamatan.

Berikut rincian pengawas TPS per kecamatan:

- Kecamatan Adiluwih: 57 pengawas TPS

- Kecamatan Ambarawa: 53 pengawas TPS

- Kecamatan Banyumas: 36 pengawas TPS

- Kecamatan Gadingrejo: 120 pengawas TPS

- Kecamatan Pagelaran: 79 pengawas TPS

- Kecamatan Pagelaran Utara: 29 pengawas TPS

- Kecamatan Pardasuka: 62 pengawas TPS

- Kecamatan Pringsewu: 116 pengawas TPS

- Kecamatan Sukoharjo: 76 pengawas TPS

Setelah pelantikan, para pengawas TPS langsung bertugas menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 89 Ayat 6. Tugas utama mereka meliputi pengawasan persiapan hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta memastikan proses pemilu berlangsung sesuai aturan. Masa kerja pengawas TPS ditetapkan selama 30 hari, dimulai 23 hari sebelum pemungutan suara dan berakhir tujuh hari setelahnya.

Dalam menjalankan tugasnya, pengawas TPS memiliki tanggung jawab meliputi:

1. Mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara.

2. Mengawasi persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara.

3. Menyampaikan keberatan jika ditemukan pelanggaran administrasi.

4. Menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.


Pengawas TPS Kecamatan Pagelaran berfoto bersama usai pelantikan yang digelar di Aula Pertemuan Pekon Lugusari, Minggu (3/11).Foto iNewsPringsewu.id/istimewa

Dengan pelantikan ini, Bawaslu Kabupaten Pringsewu memastikan kesiapan pengawasan di TPS untuk menjaga integritas proses demokrasi Pilkada serentak 2024.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut