get app
inews
Aa Text
Read Next : Mau Jadi Duta Wisata Pesawaran 2025? Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Gugatan Pilkada Nanda-Anton di Pesawaran Dipertanyakan, Hakim MK Soroti Bukti Lemah

Jum'at, 10 Januari 2025 | 16:47 WIB
header img
Hakim MK Enny Nurbaningsih saat menyampaikan kritik terhadap dalil gugatan pasangan Nanda-Anton dalam sidang perdana sengketa Pilkada Pesawaran 2024.Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

 

PESAWARAN,iNewsPringsewu.id– Sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran tahun 2024 yang diajukan pasangan calon Nanda-Anton mendapat sorotan tajam dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Kamis (9/1/2025) dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi MK, gugatan ini dinilai memiliki kelemahan dan berpotensi ditolak.

Hakim MK Enny Nurbaningsih mempertanyakan relevansi dua dalil utama yang diajukan tim kuasa hukum Nanda-Anton. Salah satu dalil tersebut adalah dugaan pemalsuan dokumen ijazah oleh Aries Sandi, lawan politik mereka. Menurut Enny, tuduhan ini tidak relevan mengingat Aries Sandi telah menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada periode 2010-2015.

"Yang Anda persoalkan ini soal ijazah yang hilang tahun 2018. Namun, dia lulus tahun 1995 dan pernah menjadi Bupati Pesawaran periode 2010-2015. Pakai ijazah apa waktu itu? Apakah saudara tahu? Tolong KPU nanti bisa memberikan jawaban," ujar Enny.

Enny juga menjelaskan bahwa Aries Sandi tentu memiliki ijazah sebelumnya, yang telah digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai bupati pada periode sebelumnya.

"Berarti ini bukan hal baru, karena dia lulus tahun 1995 kemudian pernah menjadi Bupati dan mencalonkan kembali. Berarti kan ada ijazah yang dia gunakan sebagai salah satu syarat," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Enny meminta kuasa hukum pasangan Nanda-Anton untuk memperkuat bukti yang diajukan, karena bukti saat ini hanya berupa surat keterangan pengganti ijazah tahun 2018.

Dalil kedua yang diajukan pasangan Nanda-Anton adalah dugaan utang Aries Sandi selama menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada periode 2010-2015. Namun, Hakim MK kembali menyoroti lemahnya bukti yang diajukan oleh pemohon.

"Tolong Anda bisa tambahkan bukti soal utang itu ya kalau memang kemudian lanjut, kalau tidak, lain soal ya," tegas Enny.

Dengan dua dalil utama yang dinilai kurang kuat, gugatan pasangan Nanda-Anton berpotensi besar untuk ditolak oleh MK, kecuali jika bukti tambahan yang signifikan dapat diajukan pada sidang-sidang berikutnya. Sidang lanjutan akan menjadi momen penting bagi pasangan Nanda-Anton untuk mempertahankan gugatannya.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut