Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai: Aturan dan Larangan Kampanye Diperketat

JAKARTA,iNewsPringsewu.id– Menjelang hari pemungutan suara Pilkada 2024, masa tenang kampanye segera dimulai. Masa tenang adalah periode di mana semua bentuk aktivitas kampanye dilarang, dan peserta Pilkada diwajibkan untuk menghentikan segala bentuk promosi atau pergerakan yang berhubungan dengan kampanye.
Menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), masa tenang kampanye untuk Pilkada 2024 akan berlangsung selama tiga hari, yaitu dari Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.
Berikut adalah tahapan dan jadwal Pilkada 2024:
Aturan Ketat Selama Masa Tenang Selama masa tenang, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh peserta Pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, peserta Pilkada dilarang melakukan segala bentuk kampanye dalam periode ini.
Selain itu, media massa—baik cetak, elektronik, media sosial, maupun lembaga penyiaran—dilarang menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak yang mengarah pada kepentingan kampanye. Semua bentuk penyiaran yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pilkada selama masa tenang juga dilarang.
Masa tenang ini dimaksudkan untuk memberikan ruang kepada pemilih untuk menilai secara objektif tanpa adanya gangguan atau pengaruh dari aktivitas kampanye yang masih berlangsung. KPU berharap dengan adanya aturan ini, proses pemilu dapat berlangsung dengan adil dan transparan.
Editor : Indra Siregar