Cara Lapor NIK yang Digunakan Orang Lain untuk Pinjaman Online (Pinjol)

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 12 Ayat 1 tentang Administrasi Kependudukan, NIK adalah kode identitas penduduk yang terdiri dari 16 digit angka. Jika NIK Anda disalahgunakan, Anda dapat melaporkannya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut langkah-langkahnya:
Akses Portal iDebku SLIK OJK
Kunjungi situs resmi SLIK OJK
Pendaftaran
Klik tombol ‘PENDAFTARAN’ untuk memeriksa ketersediaan layanan.
Isi Formulir
Lengkapi data yang diminta, termasuk jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas (NIK).
Masukkan Kode Keamanan (Captcha)
Ketikkan kode captcha yang ditampilkan di layar dengan benar.
Klik ‘Selanjutnya’
Setelah semua data diisi, tekan tombol ‘Selanjutnya’.
Konfirmasi Pop-up
Akan muncul jendela pop-up, pilih ‘Ya’ untuk melanjutkan proses.
Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen yang diperlukan, seperti:
Dapatkan Nomor Pendaftaran
Setelah mengunggah dokumen, Anda akan menerima nomor pendaftaran sebagai bukti laporan.
Cek Status Layanan
Kembali ke halaman utama iDebku, lalu tekan tombol ‘STATUS LAYANAN’.
Masukkan Nomor Pendaftaran
Ketik nomor pendaftaran dan captcha, kemudian klik ‘Lihat Status Layanan’.
Tunggu Verifikasi OJK
Pihak OJK akan memverifikasi laporan Anda dan memberikan informasi lebih lanjut.
Melaporkan penyalahgunaan NIK adalah langkah yang harus dilakukan untuk melindungi identitas Anda dari risiko penipuan. Jika NIK Anda digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pinjaman online, Anda dapat menjadi korban tagihan tanpa melakukan transaksi apapun. Jangan ragu untuk melaporkannya melalui prosedur resmi ini.
Apabila Anda menghadapi kendala dalam proses pelaporan, hubungi OJK melalui nomor 157 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Lindungi identitas Anda, waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi!
Editor : Indra Siregar