get app
inews
Aa Text
Read Next : DPC PERADI Gedung Tataan Soroti Sengketa Lahan dengan PTPN VII, Tegaskan Komitmen Advokasi

PPDI Pesawaran Audiensi dengan DPRD, Bahas Tunggakan Siltap dan BPJS Kesehatan

Senin, 06 Januari 2025 | 16:09 WIB
header img
Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, M. Nasir, memberikan penjelasan terkait solusi tunggakan Siltap dan BPJS Kesehatan dalam audiensi bersama PPDI Kabupaten Pesawaran, Senin (6/1/2025).Foto:iNewsPringsewu.id/m.iwansyah

 

PESAWARAN,iNewsPringsewu.id– Perwakilan aparatur desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pesawaran mengadakan audiensi dengan DPRD setempat pada Senin (6/1/2025). Pertemuan ini membahas berbagai isu penting, termasuk penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa yang sempat tertunda dan masalah BPJS Kesehatan.

Ketua PPDI Kabupaten Pesawaran, Suwanto, menjelaskan bahwa audiensi dilakukan untuk memastikan Siltap yang tertunda pada November dan Desember 2024 telah dianggarkan pada tahun 2025.

“Kami ingin memastikan Siltap sudah dianggarkan tahun 2025 dan mohon agar dipercepat realisasinya. Karena ini sudah memasuki bulan pertama di tahun 2025, dan dalam Perbup penyaluran Siltap dilakukan per bulan,” ungkap Suwanto.

Selain itu, Suwanto juga menyampaikan keluhan terkait sebagian BPJS Kesehatan milik perangkat desa yang terblokir. Tak hanya itu, PPDI turut menyoroti kewajiban perangkat desa untuk mencapai target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat pencairan Anggaran Dana Desa (ADD).

“Kami selaku perangkat desa mendukung, tetapi perimbangan antara hak dan kewajiban harus sama, karena itu kami juga menuntut hak yang belum dibayar,” tegasnya.

Tanggapan DPRD
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pesawaran, M. Nasir, mengonfirmasi bahwa Siltap yang tertunda pada November dan Desember 2024 telah dianggarkan dalam APBD 2025.

“Yang ada hanya hutang Siltap dua bulan di tahun 2024, dan sudah kita anggarkan di tahun 2025 selama 14 bulan. Dengan demikian, tahun 2025 ini tidak ada lagi hutang Siltap,” jelas Nasir.

Terkait BPJS Kesehatan yang terblokir, Nasir mengungkapkan bahwa terdapat tunggakan sebesar Rp14 miliar. Namun, tambahan dana sebesar Rp21 miliar telah dianggarkan pada tahun 2025 untuk membayar tunggakan tersebut.

“Untuk kekurangannya nanti akan dibahas di APBD Perubahan tahun 2025 ini,” tambahnya.

Nasir juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat pengaktifan BPJS Kesehatan yang terblokir.

Audiensi ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi perangkat desa, sehingga hak-hak mereka dapat segera terpenuhi dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut