JAKARTA,iNewsPringsewu.id-Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta, pada Senin (20/1/2025). Sidang ini merupakan tahap kedua dengan agenda penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, mendengarkan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari para pihak.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Ahmad Handoko, memaparkan dua pokok materi gugatan, yakni terkait keabsahan ijazah dan syarat pencalonan paslon nomor urut 01 pada Pilkada serentak 2024.
Menanggapi isu tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran, Fery Ikhsan, melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa ijazah paslon nomor urut 01, Aries Sandi DP, telah diverifikasi dan dinyatakan sah.
"Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung adalah benar dan sah. Formatnya sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014," jelas Fery.
Fery juga menambahkan, dokumen persyaratan lainnya, seperti surat keterangan bebas utang, telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri setempat dan dinyatakan valid berdasarkan peraturan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. "Dokumen tersebut memenuhi indikator kebenaran dan sah digunakan sebagai syarat pencalonan," tambahnya.
Meskipun ada laporan dari masyarakat terkait keabsahan dokumen setelah masa kampanye dimulai, Fery menjelaskan bahwa KPU Pesawaran tidak melakukan klarifikasi tambahan karena masa tanggapan masyarakat telah berakhir pada 18 September 2024 tanpa adanya keberatan.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 11–13 Februari 2025 untuk menentukan apakah gugatan diterima atau ditolak oleh MK. "Jika tidak dilanjutkan, berarti permohonan ditolak atau tidak diterima. Namun jika dilanjutkan, akan masuk tahap pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Fery.
Ia optimistis KPU dapat memenangkan sengketa Pilkada ini berdasarkan bukti-bukti yang telah disiapkan. "Kami berharap hakim MK dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," tutupnya.
Sidang sengketa Pilkada Pesawaran menjadi perhatian publik, mengingat isu keabsahan dokumen pencalonan kerap menjadi polemik dalam pesta demokrasi daerah.
Editor : Indra Siregar