get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Pringsewu Terima Rp140 Juta dari Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Warga Pringsewu Tertipu Modus "Jalur Khusus" PNS BRIN, Polisi Tangkap Pelaku

Kamis, 23 Januari 2025 | 23:46 WIB
header img
Pelaku penipuan jalur khusus PNS BRIN berinisial DNK (24) saat diamankan polisi,Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

 

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Polisi dari Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan jalur khusus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp8,1 juta.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelaku berinisial DNK (24), warga Pekon Ngarip, Ulubelu, Tanggamus. Pelaku, yang sebelumnya dianggap keluarga, tinggal menumpang di rumah korban, HO (43), di Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu.

"Pelaku mengaku sebagai pegawai BUMN yang memiliki jalur khusus untuk meloloskan anak korban menjadi PNS BRIN tanpa biaya. Namun, ia tetap meminta sejumlah uang dengan dalih biaya persyaratan seperti seragam, parkir kendaraan, hingga pertemuan," ujar AKP Riyadi, Kamis (23/1/2025).

Selain itu, pelaku juga menawarkan motor lelang dengan harga murah kepada korban. Terbujuk rayuan pelaku, korban mentransfer sejumlah uang sesuai permintaan. Namun, setelah beberapa kali pengiriman uang, korban mulai curiga karena anaknya tak kunjung menerima panggilan sebagai PNS, dan motor lelang yang dijanjikan pun tak pernah diterima.

Merasa ditipu, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, pelaku berhasil ditangkap di Pekon Sinar Mulya, Banyumas, Pringsewu, pada Kamis (16/1/2025) pukul 20.00 WIB.

Residivis Kasus Serupa
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa DNK adalah seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan mobil yang baru bebas dari penjara pada Agustus 2024. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak memiliki koneksi atau kemampuan untuk memasukkan anak korban menjadi PNS BRIN.

"Semua itu hanya modus untuk mendapatkan uang. Pelaku juga mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk bersenang-senang, seperti menyewa wanita panggilan, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelas AKP Riyadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Imbauan Kepolisian
AKP Riyadi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa. "Jangan mudah percaya dengan janji-janji tidak masuk akal, terutama jika meminta uang dalam jumlah besar. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke pihak berwajib," tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang terus berkembang.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut