PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi melakukan penahanan terhadap Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi (H-I),kamis (30/01).
Penahanan dilakukan setelah H-I ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022.
Sebelumnya, pada akhir 2024, penyidik Kejari Pringsewu telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Sekretaris LPTQ, R, serta Bendahara, TP. Keduanya diduga terlibat dalam modus operandi berupa laporan fiktif dan mark-up anggaran dalam sejumlah kegiatan LPTQ.
Kepala Kejari Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono, SH, M.Hum, dalam konferensi pers yang digelar, menyampaikan bahwa penahanan terhadap H-I dilakukan guna mempercepat proses hukum serta mencegah upaya penghilangan barang bukti.Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan ekspose perkara dan menemukan adanya peran aktif saksi HI dalam kapasitas jabatannya tersebut diatas yang diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
"Sore ini, tersangka H-I resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan.
Saat diwawancarai sebelum penahanan, H-I mengungkapkan bahwa dirinya telah lama diincar oleh mantan Kajari Pringsewu, Ade Indrawan, sejak 2023 terkait perkara lain, yakni kasus dugaan penyalahgunaan pupuk yang sebelumnya ditangani Kejari Pringsewu namun dihentikan.
Sebagai informasi, H-I menjabat sebagai Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025 sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu.
Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejari Pringsewu guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi dana hibah LPTQ tahun 2022.
Editor : Indra Siregar