Tak Hanya Way Kanan, Tambang Emas Ilegal Juga Ditemukan di Hutan Register 20 Pesawaran
PESAWARAN,iNewsPringsewu.id– Aktivitas tambang emas ilegal di Provinsi Lampung ternyata tidak hanya terjadi di Kabupaten Way Kanan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung juga menemukan praktik serupa di kawasan hutan Register 20, Kabupaten Pesawaran.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah pendatang dari luar daerah.
“Ada di Pesawaran, di kawasan Register 20,” kata Febrizal Levi.
Menurutnya, temuan tersebut telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. Meski skalanya tidak sebesar yang terjadi di Kabupaten Way Kanan, aktivitas tambang ilegal di Pesawaran tetap menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak lingkungan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, para penambang ilegal tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya berupa raksa atau merkuri dalam proses pengolahan emas. Penggunaan merkuri sangat berisiko karena dapat mencemari tanah, merusak sumber air, serta membahayakan kesehatan masyarakat.
“Justru pendatang, mereka pakai raksa atau merkuri. Tapi memang tidak semasif yang ada di Way Kanan,” jelasnya.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menutup tujuh lokasi tambang emas ilegal yang beroperasi di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Aktivitas tambang tanpa izin tersebut diketahui telah berlangsung sekitar 1,5 tahun. Sebagian lokasi bahkan berada di lahan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.
Dalam operasi penertiban tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Editor : Indra Siregar