JAKARTA,iNewsPringsewu.id– Pemerintah resmi mengumumkan jadwal libur bagi siswa sekolah selama bulan Ramadhan 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025; 2 Tahun 2025; 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
SEB ini diterbitkan sebagai pedoman bagi lembaga pendidikan dalam mengatur aktivitas belajar mengajar selama bulan suci Ramadhan. Berdasarkan edaran tersebut, terdapat beberapa hari di mana siswa tidak melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah, melainkan belajar secara mandiri.
"Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan," demikian kutipan dari SEB tersebut.
Kegiatan belajar mandiri ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi siswa untuk tetap menjalankan proses pendidikan sembari memperdalam ibadah dan nilai-nilai spiritual di bulan Ramadhan.
Selain itu, peran orang tua dan masyarakat juga dibutuhkan untuk mendukung serta memfasilitasi pembelajaran anak di luar lingkungan sekolah.
Meskipun tidak ada kegiatan belajar tatap muka pada hari-hari yang telah ditetapkan, sekolah tetap akan memberikan tugas kepada siswa sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Oleh karena itu, siswa dan orang tua diimbau untuk tetap berkoordinasi dengan pihak sekolah guna memastikan kelancaran pembelajaran selama periode tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi sekolah masing-masing atau mengakses dokumen resmi SEB yang dikeluarkan oleh pemerintah
Editor : Indra Siregar