Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Danyon B Pelopor Kompol Roby Turun Langsung Pimpin Patroli Skala Besar di Lampung Tengah
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Curi Burung Murai untuk Foya-Foya, Dua Pelajar SMA Ditangkap Polisi

Senin, 03 Februari 2025 | 13:37 WIB
  • author Raihan Hanif Nasrulloh
Nekat Curi Burung Murai untuk Foya-Foya, Dua Pelajar SMA Ditangkap Polisi
"Dua pelajar SMA yang diduga mencuri burung murai batu diamankan Unit Reskrim Polsek Pardasuka bersama barang bukti hasil curian.Foto:iNewsPringsewu.id Dok. Polsek Pardasuka

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Dua pelajar SMA, AD (16) dan RA (16), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pardasuka atas dugaan pencurian burung murai batu senilai Rp4 juta. Aksi pencurian terjadi pada Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban, Eko Sutrisno (42), warga Pekon Sidodadi, Pardasuka.

Kapolsek Pardasuka, Iptu Bastari Supriyanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (31/1/2025). Polisi juga menyita barang bukti, termasuk enam sangkar burung dan lima ekor burung hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah mencuri di dua lokasi lain dan berencana menjual burung curian untuk bersenang-senang. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Namun, karena masih di bawah umur, proses hukum mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian.

 

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut