get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pelaku Pencurian di Pagelaran Utara Ditangkap, Motor Korban Dijual Rp5,8 Juta

Polisi Gagalkan Tawuran di Adiluwih, Sembilan Remaja Ditangkap dengan Senjata Tajam

Rabu, 19 Februari 2025 | 15:10 WIB
header img
Polisi mengamankan sembilan remaja beserta barang bukti senjata tajam usai menggagalkan aksi tawuran di Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Selasa (18/2/2025) malam.Foto:iNewsPringsewu.id/istimewa

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Aparat kepolisian berhasil menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan puluhan remaja di Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, pada Selasa (18/2/2025) malam. Dalam operasi tersebut, sembilan remaja berhasil diamankan, sementara puluhan lainnya melarikan diri saat petugas melakukan penyisiran di lokasi kejadian.

Kapolsek Sukoharjo, AKP Riyadi, mengungkapkan bahwa kesembilan remaja tersebut terdiri dari lima pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), satu pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), serta tiga orang lainnya yang sudah tidak bersekolah. Dari segi domisili, lima di antaranya berasal dari Pringsewu, sedangkan empat lainnya dari Kabupaten Pesawaran.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah celurit dan sebuah pistol mainan yang diduga akan digunakan dalam bentrokan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tawuran ini merupakan pertemuan antara dua kelompok remaja yang sebelumnya saling menantang melalui media sosial. Mereka berencana bertemu dan bentrok di Jalan Makam Pekon Enggal Rejo, dengan membawa berbagai jenis senjata tajam dan benda tumpul.

"Aksi ini dapat dicegah berkat laporan cepat dari petugas pengamanan sekolah SMAN 1 Adiluwih, yang mengetahui rencana tawuran dan segera menghubungi kami," ujar AKP Riyadi pada Rabu (19/2/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bersama warga langsung melakukan patroli dan penyisiran di lokasi yang disepakati para pelaku. Upaya ini membuahkan hasil dengan diamankannya sembilan remaja beserta barang bukti, sementara sebagian lainnya melarikan diri setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas.

Peringatan kepada Orang Tua dan Ancaman Hukuman

Kapolsek Riyadi mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama saat malam hari, guna mencegah keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan atau tindak kriminal.

"Kami mengingatkan orang tua untuk lebih peduli terhadap pergaulan anak-anak mereka. Jangan biarkan mereka keluar malam tanpa pengawasan, karena hal ini bisa meningkatkan risiko keterlibatan dalam tawuran atau penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam dapat dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan melalui polsek terdekat atau call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Keberhasilan penggagalan aksi tawuran ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan keterlibatan aktif dari warga, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah sehingga generasi muda terhindar dari aksi kekerasan yang merugikan dirisendiri maupun orang lain.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut